Sanggau,Haloklbar.com– Dewan Adat Dayak (DAD Sekayam) menunjukkan ketegasan dalam melindungi aset perkebunan.
Bekerja sama dengan PT Global Kalimantan Makmur (PT GKM), DAD Sekayam sukses menggelar sosialisasi aturan sanksi hukum adat pencurian TBS (Tandan Buah Segar) yang dihadiri oleh lebih dari 50 tokoh adat dan masyarakat setempat.
Sosialisasi ini diselenggarakan pada Hari Sabtu, 8 November 2025, di kantor afdeling OK Kebun KSM PT GKM, memperkuat sinergi antara lembaga adat dan perusahaan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman dari praktik pencurian.
Acara ini dihadiri oleh jajaran pengurus DAD Sekayam, perwakilan tiga ketemenggungan, serta tiga Kepala Desa dari Desa Sotok, Desa Bungkang, dan Desa Pengadang.
Keterlibatan 17 pengurus adat setiap dusun di tiga desa tersebut menegaskan keseriusan dalam mengimplementasikan aturan adat ini.
Untuk menguatkan komitmen, para tetua adat melakukan ritual adat dan memasang baliho berisikan rincian sanksi hukum adat di titik-titik strategis kebun. Baliho tersebut menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melanggar.
Aturan yang disepakati berlaku untuk pelanggaran kategori Tindakan Pidana Ringan (Tipiring), yaitu kerugian tidak melebihi Rp2,5 juta dan belum pernah melakukan pelanggaran sebelumnya.
Berikut adalah rincian utama sanksi adat pencurian TBS yang berlaku:
Sanksi Adat Pokok: 4 buah per kasus.
Ganti Rugi TBS: Rp250.000 per tandan TBS.
Pencurian Berondolan: Sanksi adat 2 buah ditambah ganti rugi kerugian.
Denda Alat Angkut yang Digunakan Pelaku:
Sanksi adat juga berfokus pada alat yang digunakan untuk mencuri, dengan nominal denda yang signifikan:
Acara ini dihadiri oleh jajaran pengurus DAD Sekayam, perwakilan tiga ketemenggungan, serta tiga Kepala Desa dari Desa Sotok, Desa Bungkang, dan Desa Pengadang.
Keterlibatan 17 pengurus adat setiap dusun di tiga desa tersebut menegaskan keseriusan dalam mengimplementasikan aturan adat ini.
Untuk menguatkan komitmen, para tetua adat melakukan ritual adat dan memasang baliho berisikan rincian sanksi hukum adat di titik-titik strategis kebun. Baliho tersebut menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melanggar.
Aturan yang disepakati berlaku untuk pelanggaran kategori Tindakan Pidana Ringan (Tipiring), yaitu kerugian tidak melebihi Rp2,5 juta dan belum pernah melakukan pelanggaran sebelumnya.
Berikut adalah rincian utama sanksi adat pencurian TBS yang berlaku:
Sanksi Adat Pokok: 4 buah per kasus.
Ganti Rugi TBS: Rp250.000 per tandan TBS.
Pencurian Berondolan: Sanksi adat 2 buah ditambah ganti rugi kerugian.
Denda Alat Angkut yang Digunakan Pelaku:
Sanksi adat juga berfokus pada alat yang digunakan untuk mencuri, dengan nominal denda yang signifikan:
Jenis Alat Angkut Denda Adat per Unit
Sampan Rp2 Juta
Sepeda Motor Rp3 Juta
Mobil Langsir (Roda Empat) Rp10 Juta
Truk (Roda Enam) Rp15 Juta
Batas Waktu: Seluruh denda dan sanksi adat wajib diselesaikan dalam tempo 3 hingga 7 hari setelah putusan adat dijatuhkan.
Pelanggaran Berulang: Jika pelaku yang sama kembali melakukan tindakan pencurian (meski tipiring), maka kasus tersebut langsung diserahkan kepada pihak yang berwajib tanpa ada proses penyelesaian adat lagi.
Keterlibatan Penadah: Penadah yang terlibat akan dikenakan sanksi adat dua kali lipat dari ketentuan di atas.
Tipiring Kategori Berat: Tindakan pelanggaran di atas nominal Rp2,5 juta per kasus akan langsung dilimpahkan kepada pihak yang berwajib.
Sementara itu DAD Sekayam, Aris Haryono: “Kita ingin melindungi aset tidak hanya punya perusahaan tetapi punya kebun pribadi. Tidak boleh ada pencurian TBS, itu hak milik penanam. Sanksi adat ini harus dipatuhi oleh semua pihak dan berlaku bagi siapapun tanpa pandang bulu.”
Sementara itu Kades Sotok, Markus Dedi, menambahkan bahwa penegakan sanksi ini penting untuk memberikan efek jera dan menjaga moralitas warga dari tindakan yang merusak.
Dengan berlakunya aturan ini, DAD Sekayam berharap dapat menekan angka kriminalitas dan menjaga stabilitas keamanan di lingkungan perkebunan.(***)
