Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Ringankan Beban Tim Karhutla, P2D Kabupaten Sanggau Salurkan Bantuan Logistik
    15 jam lalu
    Satgas Karhutla Sanggau Perpanjang Masa Tanggap Darurat untuk Antisipasi Dampak Kebakaran
    2 hari lalu
    Ketuk Pintu Langit Lewat Doa dan Adat, Hujan Akhirnya Basahi Bumi Daranante
    4 hari lalu
    Sabu 1,56 Gram dan Bong Diamankan, Tim Tindak Polsek Kembayan Gagalkan Peredaran Narkoba
    5 hari lalu
    Dukung Kesejahteraan Warga Noyan, CSR PT GKM Bersinergi dengan TNI Bangun Jembatan Armco Sungai Dangin
    5 hari lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Kalimantan Barat > Sanggau > Tegakkan Hukum Adat! DAD Sekayam dan PT GKM Sepakati Sanksi Berat Pencurian TBS, Denda Hingga Rp15 Juta!
Sanggau

Tegakkan Hukum Adat! DAD Sekayam dan PT GKM Sepakati Sanksi Berat Pencurian TBS, Denda Hingga Rp15 Juta!

kornelis
Diperbarui: 12/11/2025 0:56
kornelis
10 bulan lalu
Bagikan

Sanggau,Haloklbar.com– Dewan Adat Dayak (DAD Sekayam) menunjukkan ketegasan dalam melindungi aset perkebunan.

Bekerja sama dengan PT Global Kalimantan Makmur (PT GKM), DAD Sekayam sukses menggelar sosialisasi aturan sanksi hukum adat pencurian TBS (Tandan Buah Segar) yang dihadiri oleh lebih dari 50 tokoh adat dan masyarakat setempat.


Sosialisasi ini diselenggarakan pada Hari Sabtu, 8 November 2025, di kantor afdeling OK Kebun KSM PT GKM, memperkuat sinergi antara lembaga adat dan perusahaan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman dari praktik pencurian.


Acara ini dihadiri oleh jajaran pengurus DAD Sekayam, perwakilan tiga ketemenggungan, serta tiga Kepala Desa dari Desa Sotok, Desa Bungkang, dan Desa Pengadang.

Keterlibatan 17 pengurus adat setiap dusun di tiga desa tersebut menegaskan keseriusan dalam mengimplementasikan aturan adat ini.

Baca juga

Polres Sanggau Gelar Donor Darah, HUT Lalu Lintas ke-70 Jadi Momen Berbagi Kebaikan
Esport Sanggau Sekses Gelar Turnamen Mobile Legends
dan PUBG Mobile
Hebat! 5 Warisan Budaya Sanggau Direkomendasikan Jadi WBTB Indonesia 2026


Untuk menguatkan komitmen, para tetua adat melakukan ritual adat dan memasang baliho berisikan rincian sanksi hukum adat di titik-titik strategis kebun. Baliho tersebut menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melanggar.

- Advertisement -



Aturan yang disepakati berlaku untuk pelanggaran kategori Tindakan Pidana Ringan (Tipiring), yaitu kerugian tidak melebihi Rp2,5 juta dan belum pernah melakukan pelanggaran sebelumnya.


Berikut adalah rincian utama sanksi adat pencurian TBS yang berlaku:


Sanksi Adat Pokok: 4 buah per kasus.
Ganti Rugi TBS: Rp250.000 per tandan TBS.
Pencurian Berondolan: Sanksi adat 2 buah ditambah ganti rugi kerugian.


Denda Alat Angkut yang Digunakan Pelaku:
Sanksi adat juga berfokus pada alat yang digunakan untuk mencuri, dengan nominal denda yang signifikan:


Acara ini dihadiri oleh jajaran pengurus DAD Sekayam, perwakilan tiga ketemenggungan, serta tiga Kepala Desa dari Desa Sotok, Desa Bungkang, dan Desa Pengadang.

Keterlibatan 17 pengurus adat setiap dusun di tiga desa tersebut menegaskan keseriusan dalam mengimplementasikan aturan adat ini.


Untuk menguatkan komitmen, para tetua adat melakukan ritual adat dan memasang baliho berisikan rincian sanksi hukum adat di titik-titik strategis kebun. Baliho tersebut menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melanggar.


Aturan yang disepakati berlaku untuk pelanggaran kategori Tindakan Pidana Ringan (Tipiring), yaitu kerugian tidak melebihi Rp2,5 juta dan belum pernah melakukan pelanggaran sebelumnya.


Berikut adalah rincian utama sanksi adat pencurian TBS yang berlaku:


Sanksi Adat Pokok: 4 buah per kasus.
Ganti Rugi TBS: Rp250.000 per tandan TBS.
Pencurian Berondolan: Sanksi adat 2 buah ditambah ganti rugi kerugian.
Denda Alat Angkut yang Digunakan Pelaku:
Sanksi adat juga berfokus pada alat yang digunakan untuk mencuri, dengan nominal denda yang signifikan:

Jenis Alat Angkut Denda Adat per Unit
Sampan Rp2 Juta
Sepeda Motor Rp3 Juta
Mobil Langsir (Roda Empat) Rp10 Juta
Truk (Roda Enam) Rp15 Juta


Batas Waktu: Seluruh denda dan sanksi adat wajib diselesaikan dalam tempo 3 hingga 7 hari setelah putusan adat dijatuhkan.


Pelanggaran Berulang: Jika pelaku yang sama kembali melakukan tindakan pencurian (meski tipiring), maka kasus tersebut langsung diserahkan kepada pihak yang berwajib tanpa ada proses penyelesaian adat lagi.


Keterlibatan Penadah: Penadah yang terlibat akan dikenakan sanksi adat dua kali lipat dari ketentuan di atas.
Tipiring Kategori Berat: Tindakan pelanggaran di atas nominal Rp2,5 juta per kasus akan langsung dilimpahkan kepada pihak yang berwajib.


Sementara itu  DAD Sekayam, Aris Haryono: “Kita ingin melindungi aset tidak hanya punya perusahaan tetapi punya kebun pribadi. Tidak boleh ada pencurian TBS, itu hak milik penanam. Sanksi adat ini harus dipatuhi oleh semua pihak dan berlaku bagi siapapun tanpa pandang bulu.”

Sementara itu Kades Sotok, Markus Dedi, menambahkan bahwa penegakan sanksi ini penting untuk memberikan efek jera dan menjaga moralitas warga dari tindakan yang merusak.


Dengan berlakunya aturan ini, DAD Sekayam berharap dapat menekan angka kriminalitas dan menjaga stabilitas keamanan di lingkungan perkebunan.(***)

TAG:#DADSekayam #PTGKM #SanksiAdatPencurianTBS #HukumAdatDayak #Sanggau #Kalbar #PerkebunanSawit
Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Mengapa Bendera Dayak Merah-Kuning-Biru Bukan Simbol Politik? Ini Penjelasan Naskah Akademiknya
Minta Perda Kearifan Berladang Dicabut, Sekjen DAD Sanggau Reaksi Keras Statement Kepala BNPB
SE Larangan Bakar Lahan Diprotes DAD Pontianak, Dinilai Tabrak UU dan Perda Kearifan Lokal
Dampak Kabut Asap di Sanggau: Sekolah Diliburkan Sementara, Siswa BDR 13–14 Agustus
Dugaan Pembuangan Limbah di Sungai Lape Tayan Hulu, Barak Nusantara Bakal Gelar Aksi Demonstrasi di Mabes Polri dan KLH

Berita Menarik Lainnya

Ringankan Beban Tim Karhutla, P2D Kabupaten Sanggau Salurkan Bantuan Logistik
15 jam lalu
Satgas Karhutla Sanggau Perpanjang Masa Tanggap Darurat untuk Antisipasi Dampak Kebakaran
2 hari lalu
Ketuk Pintu Langit Lewat Doa dan Adat, Hujan Akhirnya Basahi Bumi Daranante
4 hari lalu
Sabu 1,56 Gram dan Bong Diamankan, Tim Tindak Polsek Kembayan Gagalkan Peredaran Narkoba
5 hari lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar