Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Serap Aspirasi di Kecamatan Jangkang, Alfonsus Masgio Gelar Reses Masa Persidangan III Tahun 2026
    2 jam lalu
    Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,8 Ton Timah di Bangka Tengah, Selamatkan Rp 1,8 Miliar
    2 jam lalu
    PNS Tugas Belajar Wajib Tahu! BKPSDM Gelar Evaluasi Masa Studi yang Segera Berakhir
    2 jam lalu
    Antisipasi Musim Kemarau, Bhabinkamtibmas Sekayam Gencarkan Larangan Bakar Lahan
    3 hari lalu
    Kejagung Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp40 Miliar ke Eks Anggota DPR RI dalam Kasus Bauksit Kalbar
    3 hari lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Nasional > LMKN Tegaskan: Suara Burung dan Suara Alam di Restoran Tetap Kena Royalti
Nasional

LMKN Tegaskan: Suara Burung dan Suara Alam di Restoran Tetap Kena Royalti

VIVM
Diperbarui: 06/08/2025 19:09
VIVM
11 bulan lalu
Bagikan

Jakarta, 6 Agustus 2025 – Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menanggapi tren sejumlah restoran atau kafe yang memutar suara burung atau rekaman suara alam sebagai alternatif agar tidak terkena royalti. Menurutnya, langkah tersebut tidak terbebas dari kewajiban membayar royalti karena rekaman dimaksud masuk kategori fonogram dan memiliki hak terkait.

Dalam unggahan di Instagram yang sempat viral, Dharma memperingatkan bahwa:

“Jangan bangun narasi seolah‑olah rekaman suara burung, suara alam, itu solusi.”

LMKN menegaskan bahwa:

  • Rekaman suara alam atau burung tetap memerlukan izin dan pembayaran royalti kepada pemilik hak rekaman (produser fonogram) jika digunakan secara komersial di ruang publik, termasuk restoran atau kafe .

  • Meskipun tidak memutar lagu musik, hak terhadap rekaman tetap berlaku karena disimpan dalam bentuk fonogram yang dilindungi hak cipta.

TAG:lmknsuara alamsuara burung
Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh1

Terpopuler

Dari Tari Kreasi hingga Pelatihan Bikin Bakcang, Intip Keseruan Festival Budaya Tionghoa Sosok 2026
Kelompok Binaan CSR ANTAM Kalbar Jadi Percontohan Budidaya Ikan bagi Halmahera Timur
Kejagung Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp40 Miliar ke Eks Anggota DPR RI dalam Kasus Bauksit Kalbar
Kebakaran di Gg Bhakti Sanggau, Satu Rumah Hangus Dipicu Korek Api
Polsek Sekayam Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga Balai Karangan

Berita Menarik Lainnya

Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,8 Ton Timah di Bangka Tengah, Selamatkan Rp 1,8 Miliar
2 jam lalu
KUHAP Baru Berlaku, PERADI PROFESIONAL Dorong Penguatan Advokat dalam Panca Wangsa Penegak Hukum
2 bulan lalu
Wabup Sanggau Dorong Harmonisasi Kebijakan Pusat-Daerah di Forum ASWAKADA 2026
2 bulan lalu
Polisi Ringkus Pria di Kembayan Sanggau, 4,42 Gram Sabu dan Timbangan Disita
2 bulan lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar