Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Jalur Internasional Sanggau-Entikong Terendam Banjir, BPBD: Ketinggian Capai 50 CM
    21 jam lalu
    Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Sanggau Menurun pada 2025, Kekerasan Seksual Masih Mendominasi
    2 hari lalu
    Tanggap Bencana, BPBD Sanggau Sediakan Layanan Call Center 24 Jam: Catat Nomornya!
    2 hari lalu
    Wujudkan Swasembada Pangan, Yon TP 833 Bumi Daranante Gelar Tanam Padi Perdana di Desa Lape
    2 hari lalu
    Rayakan Satu Abad, Paroki Katedral Sanggau Gelar Talkshow Inspiratif: “Belajar dari Sejarah untuk Membuat Sejarah”
    2 hari lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Nasional > LMKN Tegaskan: Suara Burung dan Suara Alam di Restoran Tetap Kena Royalti
Nasional

LMKN Tegaskan: Suara Burung dan Suara Alam di Restoran Tetap Kena Royalti

VIVM
Diperbarui: 06/08/2025 19:09
VIVM
5 bulan lalu
Bagikan

Jakarta, 6 Agustus 2025 – Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menanggapi tren sejumlah restoran atau kafe yang memutar suara burung atau rekaman suara alam sebagai alternatif agar tidak terkena royalti. Menurutnya, langkah tersebut tidak terbebas dari kewajiban membayar royalti karena rekaman dimaksud masuk kategori fonogram dan memiliki hak terkait.

Dalam unggahan di Instagram yang sempat viral, Dharma memperingatkan bahwa:

“Jangan bangun narasi seolah‑olah rekaman suara burung, suara alam, itu solusi.”

LMKN menegaskan bahwa:

  • Rekaman suara alam atau burung tetap memerlukan izin dan pembayaran royalti kepada pemilik hak rekaman (produser fonogram) jika digunakan secara komersial di ruang publik, termasuk restoran atau kafe .

  • Meskipun tidak memutar lagu musik, hak terhadap rekaman tetap berlaku karena disimpan dalam bentuk fonogram yang dilindungi hak cipta.

TAG:lmknsuara alamsuara burung
Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh1

Terpopuler

Sudah Menang Tender Rp9,2 Miliar, Jalan Kembayan-Balai Sebut Masih Rusak Parah, Warga Bertanya-tanya
Sanggau Jadi Magnet Pingpong Kalbar, Atlet dari Melawi Hingga Sambas Bertarung di Kecala Cup 3
BNNK Sanggau Luncurkan Desa Bersinar di Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau
Ngopi Santai, Sinergi Kuat! PLN IP UBP dan UP3 Sanggau Dekatkan Diri dengan Media Lokal
AJI Kecam Pernyataan KASAD dan Seskab Teddy: “Jangan Bungkam Kritik di Tengah Bencana”

Berita Menarik Lainnya

Pertamina Patra Niaga Siap Menapaki 2026, Melayani Masyarakat Sepenuh Hati
2 hari lalu
Irzam Abdillah Terpilih sebagai Ketua Umum ISKAB Se-Nusantara
3 hari lalu
Pertamina Patra Niaga Bangun Sekolah dan Pesantren Darurat di Pidie Jaya, Pastikan Pendidikan Tak Terhenti
5 hari lalu
Target Pertahankan Gelar Juara, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Perkenalkan Skuad Proliga 2026
5 hari lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar