Sanggau,Haloklbar.com – Sedikitnya seratusan warga Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, menggelar aksi damai dengan menghentikan operasional truk tangki pengangkut Crude Palm Oil (CPO) bertonase besar, Senin 22 Desember 2025
Aksi ini dipicu oleh kekesalan warga terhadap kerusakan parah di ruas jalan kabupaten akibat aktivitas kendaraan yang melebihi kapasitas.
Penyetopan dilakukan di titik strategis, yakni pertigaan akses Jembatan Kapuas Tayan dan Jalan Pembangunan, Desa Kawat.
Pantauan di lapangan menunjukkan aksi tidak hanya diikuti kaum pria, tetapi juga didominasi oleh emak-emak yang antusias menyuarakan keresahan mereka.
Warga juga membentangkan baliho berisi tuntutan agar truk di atas 8 ton dilarang melintas.
Koordinator Aksi, Fera Dedi Saputra, dalam orasinya menegaskan bahwa Jalan Pembangunan di Desa Kawat dan Jalan Gusti Jafar di Desa Pedalaman berstatus sebagai jalan kabupaten.
Sesuai aturan, jalan tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan tonase maksimal 8 ton.
“Kerusakan jalan ini dampaknya langsung dirasakan warga, termasuk emak-emak dan anak-anak yang setiap hari melintas. Jalan ini bukan untuk truk bermuatan besar. Kami hanya menuntut agar aturan ditegakkan!” tegas Fera di hadapan massa.
Sekretaris Forum Masyarakat Peduli Jalan Tayan (FMPJT), Yayat Hari Purwanto, membacakan surat tuntutan resmi yang ditujukan kepada pihak berwenang dan pengusaha transportir. Adapun dua poin utama tuntutan warga adalah:
Larangan Melintas: Menolak dan menghentikan seluruh aktivitas truk rutin pembawa CPO berkapasitas di atas 8 ton melintasi Jalan Raya Tayan (Desa Pedalaman dan Desa Kawat) terhitung mulai Senin, 22 Desember 2025, hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Desakan Audiensi: Meminta Pemerintah Kecamatan Tayan Hilir memfasilitasi audiensi langsung antara masyarakat dengan pemilik izin usaha transportir CPO. Pertemuan ini wajib dihadiri Dinas Perhubungan dan Dinas PU Kabupaten Sanggau, paling lambat 10 Januari 2026.
Warga mengancam akan melakukan aksi penghadangan dan sweeping dengan massa yang lebih besar jika tuntutan ini diabaikan oleh pihak perusahaan.
Aksi ini berjalan tertib dengan pengawalan ketat dari personel TNI dan Polri. Hadir di lokasi Danramil 1204-07 Tayan Hilir Kapten Inf Oktavia Andri, perwakilan Polsek, serta tokoh masyarakat seperti Yulian, H. Irwansyah, H. Ludzuardi, H. Agus Jumadi, dan Ya Hazairin.
Plt. Sekretaris Camat Tayan Hilir, Tri Wanda, S.STP, yang turun langsung menemui massa, menyatakan komitmennya untuk menjembatani aspirasi warga.
“Kami menerima aspirasi masyarakat dan akan berusaha memfasilitasi pertemuan antara warga dengan pihak perusahaan transportir. Pemerintah kecamatan akan menjembatani komunikasi agar ada solusi yang bisa diterima semua pihak,” ujar Tri Wanda.
Setelah menyampaikan tuntutan dan mendapat tanggapan dari pihak kecamatan, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
Warga berharap langkah nyata segera diambil sebelum kerusakan jalan semakin membahayakan nyawa pengguna jalan.(***)
Warga Tayan Hilir Hadang Truk CPO di Jalan Kabupaten, Tuntut Hentikan Muatan di Atas 8 Ton
Bagikan
