Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Timotius Yance Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Sanggau di Musda XI
    2 jam lalu
    Tolak Instruksi Presiden Prabowo, Gerdayak Sanggau dan Wagub Kalbar Pasang Badan Bela Peladang
    13 jam lalu
    Seru! Panjat Pinang di Sungai Mengkiang yang Surut, Warga Jangkang Rayakan HUT RI ke-81 dengan Gembira
    1 hari lalu
    Suarakan Nasib Peladang Sanggau, DAD Bonti: Melarang Tanpa Solusi Memicu Krisis Pangan
    1 hari lalu
    SE Larangan Bakar Lahan Diprotes DAD Pontianak, Dinilai Tabrak UU dan Perda Kearifan Lokal
    1 hari lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Kalimantan Barat > Sintang > Warga Desak Polisi Usut Tuntas Jaringan Penadah Emas Ilegal di Nanga Serawai
Sintang

Warga Desak Polisi Usut Tuntas Jaringan Penadah Emas Ilegal di Nanga Serawai

kornelis
Diperbarui: 12/07/2026 10:07
kornelis
1 bulan lalu
Bagikan

Sintang, Kalimantan Barat — Halokalbar.com  Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Nanga Serawai, Kabupaten Sintang, kini tengah menjadi sorotan tajam masyarakat.

Warga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas jaringan pelaku, termasuk terduga penadah yang menampung hasil tambang ilegal tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, alur distribusi emas ilegal ini diduga kuat melibatkan seorang pelaku usaha lokal di Nanga Serawai.

Pelaku tersebut disinyalir bertindak sebagai pengepul yang membeli emas dari para penambang liar, lalu menyelundupkan dan memasarkannya ke wilayah Sintang.

Masyarakat meminta pihak kepolisian tidak tinggal diam dan segera melakukan investigasi menyeluruh di lapangan. Penertiban ini dinilai mendesak demi menghentikan kerusakan lingkungan dan kebocoran pendapatan daerah akibat aktivitas ilegal yang terstruktur.

Jika dugaan tersebut terbukti, para pelaku—baik penambang maupun penadah hasil tambang ilegal—dapat dijerat dengan sanksi pidana yang sangat berat.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):

Pasal 158 (Untuk Penambang Ilegal): Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal 161 (Untuk Penadah/Penampung): Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak penegak hukum setempat dan pihak terkait masih terus dilakukan guna memastikan langkah hukum yang akan diambil, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.(***)

TAG:#peti #sintang #kalbar #polri #aph
Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Jembatan Kelampai Parindu Terancam Putus, Anggota DPRD Sanggau Wendy Krisandy Desak Penanganan Cepat
Pansel Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Rekam Jejak JPTP Sanggau 2026, Ini Daftar Nama Pelamar yang Lulus
Beredar Dugaan Praktik Kecantikan Tanpa Izin di Pontianak, Warga Minta Aparat Turun Tangan
Dugaan Pencemaran Sungai Lape oleh PT SBW, DLH Sanggau Tunggu Hasil Uji Lab
Minta Perda Kearifan Berladang Dicabut, Sekjen DAD Sanggau Reaksi Keras Statement Kepala BNPB

Berita Menarik Lainnya

Cegah TPPO, Imigrasi Sanggau Perketat Pengawasan Orang Asing melalui Sinergi Timpora di Sintang
4 bulan lalu
Lantik 11 Camat Baru, Bupati Sintang  Bala Tekankan Pelayanan Maksimal dan Inovasi
8 bulan lalu
Atlet Tenis Meja Sanggau Berjaya di Kejuaraan Kapolres Sintang Cup 2025, Borong Podium Berbagai Kategori
8 bulan lalu
Anggota Komisi IV DPR RI Paolus Hadi: Bantuan Benih Padi dan Jagung Jadi Kunci Dorong Produktivitas Petani Sintang
10 bulan lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar