Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Serap Aspirasi di Kecamatan Jangkang, Alfonsus Masgio Gelar Reses Masa Persidangan III Tahun 2026
    24 menit lalu
    Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,8 Ton Timah di Bangka Tengah, Selamatkan Rp 1,8 Miliar
    43 menit lalu
    PNS Tugas Belajar Wajib Tahu! BKPSDM Gelar Evaluasi Masa Studi yang Segera Berakhir
    36 menit lalu
    Antisipasi Musim Kemarau, Bhabinkamtibmas Sekayam Gencarkan Larangan Bakar Lahan
    3 hari lalu
    Kejagung Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp40 Miliar ke Eks Anggota DPR RI dalam Kasus Bauksit Kalbar
    3 hari lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Nasional > Anggota Dewan Dinonaktifkan Tetap Terima Gaji: Aturan Hukum Dipertanyakan, Publik di Seluruh Indonesia Geram
Nasional

Anggota Dewan Dinonaktifkan Tetap Terima Gaji: Aturan Hukum Dipertanyakan, Publik di Seluruh Indonesia Geram

VIVM
Diperbarui: 01/09/2025 19:07
VIVM
10 bulan lalu
Bagikan

Senin, 1 September 2025 — Polemik terbaru mencuat di tengah gelombang demonstrasi yang belum reda. Sejumlah anggota dewan yang dinonaktifkan sementara akibat kerusuhan politik, aksi unjuk rasa, dan dugaan keterlibatan dalam kasus penyalahgunaan kewenangan, ternyata tetap berhak menerima gaji pokok dari parlemen.

Konten
Respon Masyarakat di Media SosialAksi dan Kritik dari Berbagai DaerahPandangan Akademisi & Pakar HukumTanggapan Pemerintah & Istana

Informasi ini dikonfirmasi oleh beberapa sumber media nasional seperti Kompas, Tempo, dan CNN Indonesia yang merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta tata tertib DPR. Berdasarkan aturan tersebut, anggota dewan yang nonaktif sementara tetap memperoleh hak-hak keuangan, kecuali jika status mereka berubah menjadi pemberhentian tetap atau terbukti secara hukum dengan putusan inkrah.


Respon Masyarakat di Media Sosial

Kabar ini segera memicu gelombang kritik dari masyarakat di berbagai platform digital. Pantauan dari X (Twitter), Instagram, Facebook, hingga YouTube menunjukkan tagar seperti:

  • #StopGajiDewan

  • #RakyatMiskinDewanMewah

  • #UUHarusDiubah

Tagar-tagar ini menduduki trending topik, dengan ribuan unggahan berisi kecaman terhadap “privilege” politikus.

Banyak warganet membandingkan kondisi rakyat kecil yang kehilangan pekerjaan atau hanya menerima bantuan seadanya, sementara pejabat yang dinonaktifkan justru tetap digaji penuh. Di Instagram, beberapa akun komunitas mahasiswa membagikan poster bertuliskan: “Dewan Libur, Gaji Lancar. Rakyat Kerja, Upah Seret.”

Baca juga

HUT Pemprov Kalbar ke-64 Yohanes Ontot Mengajak Seluruh Jajaran untuk memiliki Semangat Membangun
Bertepatan Hari Pancasila Kabupaten Sanggau Juga Peringati Hari lahirnya Batik Sabang Merah 
Tega Cabuli Adik Kandungnya Sendiri IM Akhirnya Berurusan Dengan  Polisi 

Aksi dan Kritik dari Berbagai Daerah

Tidak hanya di media sosial, aksi nyata juga terlihat di berbagai kota besar:

- Advertisement -
  • Jakarta: Mahasiswa dari beberapa universitas menggelar aksi di depan kompleks parlemen, menuntut revisi UU MD3.

  • Yogyakarta: Aktivis menggelar diskusi publik bertajuk “Etika Jabatan Publik vs Keadilan Sosial”.

  • Pontianak (berdasarkan laporan media lokal, Tribun Pontianak): Massa menggelar long march dengan membawa spanduk besar bertuliskan “Berhenti Bayar Pejabat Pemalas”.

  • Makassar, Surabaya, Medan, dan Bandung juga dilaporkan muncul aksi solidaritas serupa.


Pandangan Akademisi & Pakar Hukum

Sejumlah pakar tata negara menilai bahwa meskipun ada dasar hukum yang jelas, kebijakan ini menimbulkan krisis kepercayaan publik.

  • Seorang akademisi hukum dari Universitas Indonesia menyebutnya sebagai “kegagalan moral dalam regulasi.”

  • Pakar dari UGM menegaskan perlunya segera merevisi aturan agar pejabat publik yang bermasalah tidak terus membebani anggaran negara.


Tanggapan Pemerintah & Istana

Sumber dari beberapa media mengabarkan bahwa Istana tengah menyiapkan evaluasi terkait mekanisme pemberian gaji anggota dewan yang dinonaktifkan. Menteri keuangan juga disebut akan melakukan kajian ulang, meski belum ada keputusan resmi yang diumumkan.


Kasus ini menambah daftar panjang ketidakpuasan publik terhadap kinerja pejabat negara. Di satu sisi, hukum memang menjamin hak finansial anggota dewan yang belum diberhentikan tetap. Namun di sisi lain, masyarakat menilai kebijakan ini tidak adil, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menekan kehidupan rakyat kecil.

Gelombang kritik terus bergulir, baik di jalanan maupun di ruang digital. Publik kini menunggu apakah pemerintah dan parlemen berani merevisi regulasi tersebut, ataukah isu ini hanya akan menjadi satu lagi contoh ketimpangan yang dibiarkan begitu saja.

TAG:Tteap Gaji NonaktifUU MD3UU No. 17 Th. 2014
Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Dari Tari Kreasi hingga Pelatihan Bikin Bakcang, Intip Keseruan Festival Budaya Tionghoa Sosok 2026
Kelompok Binaan CSR ANTAM Kalbar Jadi Percontohan Budidaya Ikan bagi Halmahera Timur
Kejagung Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp40 Miliar ke Eks Anggota DPR RI dalam Kasus Bauksit Kalbar
Kebakaran di Gg Bhakti Sanggau, Satu Rumah Hangus Dipicu Korek Api
Bawa Narkoba Jenis Sabu, Seorang Pria AS, Diciduk Anggota Polsek Kembayan

Berita Menarik Lainnya

Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,8 Ton Timah di Bangka Tengah, Selamatkan Rp 1,8 Miliar
43 menit lalu
KUHAP Baru Berlaku, PERADI PROFESIONAL Dorong Penguatan Advokat dalam Panca Wangsa Penegak Hukum
2 bulan lalu
Wabup Sanggau Dorong Harmonisasi Kebijakan Pusat-Daerah di Forum ASWAKADA 2026
2 bulan lalu
Polisi Ringkus Pria di Kembayan Sanggau, 4,42 Gram Sabu dan Timbangan Disita
2 bulan lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar