Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Antisipasi Musim Kemarau, Bhabinkamtibmas Sekayam Gencarkan Larangan Bakar Lahan
    2 hari lalu
    Kejagung Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp40 Miliar ke Eks Anggota DPR RI dalam Kasus Bauksit Kalbar
    3 hari lalu
    Bawa Narkoba Jenis Sabu, Seorang Pria AS, Diciduk Anggota Polsek Kembayan
    3 hari lalu
    Polsek Sekayam Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga Balai Karangan
    6 hari lalu
    Kebakaran di Gg Bhakti Sanggau, Satu Rumah Hangus Dipicu Korek Api
    6 hari lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Nasional > RUU Perampasan Aset Dikhawatirkan Jadi Senjata Makan Tuan, Pakar Hukum Soroti Lima Pasal Kontroversial
Nasional

RUU Perampasan Aset Dikhawatirkan Jadi Senjata Makan Tuan, Pakar Hukum Soroti Lima Pasal Kontroversial

kornelis
Diperbarui: 16/09/2025 20:36
kornelis
9 bulan lalu
Bagikan

Haloklbar.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh melawan korupsi justru menuai kekhawatiran dari berbagai pihak.

RUU ini dinilai memiliki sejumlah pasal kontroversial dan multitafsir yang berpotensi disalahgunakan untuk merugikan masyarakat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan dalam hal administrasi.


Hal ini disampaikan oleh Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar. Menurutnya, RUU ini bisa menjadi “pedang bermata dua” yang justru membahayakan rakyat kecil.

Ia menyoroti lima pasal yang dianggap paling bermasalah dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap hukum.
Lima Pasal yang Jadi Sorotan Utama.


Prof. Harris membeberkan lima pasal krusial yang perlu diperbaiki sebelum RUU ini disahkan.
1. Asas Praduga Tak Bersalah Bergeser:
Pasal 2 RUU ini memungkinkan negara untuk merampas aset tanpa harus menunggu putusan pidana. “Ini bisa menggeser asas praduga tak bersalah. Pedagang atau pengusaha yang lemah dalam administrasi, kekayaannya bisa saja dianggap tidak sah,” jelas Prof. Harris.

Baca juga

Frangky Johanis Reami Menjadi Ketua SMSI Kabupaten Rote Ndao periode 2022-2027
Prabowo Buka Pulau Galang untuk Obati 2.000 Warga Gaza: Aksi Nyata, Bukan Sekadar Simpati
Polres Sekadau Beri Sosialisasi Kepada Pelajar Sekadau 


2. Hukuman Ganda bagi Rakyat:
Pasal 3 juga menuai kritik karena menyatakan aset dapat dirampas meskipun proses pidana terhadap orangnya masih berjalan. “Ini akan menimbulkan dualisme hukum. Masyarakat bisa merasa dihukum dua kali: asetnya dirampas, sementara dia tetap diadili,” tambahnya.

- Advertisement -


3. Frasa ‘Tidak Seimbang’ yang Subjektif:
Frasa ‘tidak seimbang’ dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dinilai sangat subjektif. Aturan ini menyebutkan perampasan dilakukan bila jumlah harta tidak seimbang dengan penghasilan sah. Prof. Harris mencontohkan, seorang petani yang mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap bisa dicurigai karena asetnya dianggap lebih besar dari penghasilan hariannya.


4. Salah Sasaran dengan Batasan Nominal:
Ambang batas perampasan aset senilai minimal Rp 100 juta dalam Pasal 6 ayat (1) juga dianggap bermasalah. “Seorang buruh yang berhasil membeli rumah sederhana seharga Rp 150 juta bisa terjerat, sedangkan penjahat bisa menyiasati dengan memecah asetnya di bawah Rp 100 juta,” kata Prof. Harris.


5. Kerugian Ahli Waris dan Pihak Ketiga:
Terakhir, Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka meninggal atau dibebaskan. Hal ini, menurut Prof. Harris, dapat merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang beritikad baik. “Anak-anak bisa kehilangan rumah warisan satu-satunya karena orang tuanya pernah dituduh tindak pidana,” tegasnya.


Perlu Perbaikan dan Pengawasan Ketat
Prof. Harris mendesak agar RUU ini direvisi. Ia menyarankan definisi pasal-pasal yang kontroversial diperjelas dengan ukuran objektif, seperti laporan pajak atau data ekonomi. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap harta milik pihak ketiga dan ahli waris yang beritikad baik.


Selain itu, Prof. Harris menegaskan bahwa beban pembuktian harus tetap menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, bukan rakyat. Ia juga menuntut agar perampasan aset hanya dapat dilakukan dengan putusan pengadilan independen serta proses yang transparan dan akuntabel.


Sebagai penutup, ia menekankan pentingnya sosialisasi dan literasi hukum secara masif agar rakyat mengetahui hak-haknya dan tidak mudah dikriminalisasi hanya karena lemah administrasi.(***)

TAG:#RUUPerampasanAset #ProfHarrisArthurHedar #HukumIndonesia #PasalKontroversial #RevisiUU #KeadilanHukum #PerlindunganRakyat #LiterasiHukum #PradugaTakBersalah
Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Dari Tari Kreasi hingga Pelatihan Bikin Bakcang, Intip Keseruan Festival Budaya Tionghoa Sosok 2026
Kelompok Binaan CSR ANTAM Kalbar Jadi Percontohan Budidaya Ikan bagi Halmahera Timur
Kejagung Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp40 Miliar ke Eks Anggota DPR RI dalam Kasus Bauksit Kalbar
Kebakaran di Gg Bhakti Sanggau, Satu Rumah Hangus Dipicu Korek Api
Polsek Sekayam Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga Balai Karangan

Berita Menarik Lainnya

KUHAP Baru Berlaku, PERADI PROFESIONAL Dorong Penguatan Advokat dalam Panca Wangsa Penegak Hukum
2 bulan lalu
Wabup Sanggau Dorong Harmonisasi Kebijakan Pusat-Daerah di Forum ASWAKADA 2026
2 bulan lalu
Polisi Ringkus Pria di Kembayan Sanggau, 4,42 Gram Sabu dan Timbangan Disita
2 bulan lalu
Sinergi PLN IP UBP Sanggau dan PMI: Gelar Donor Darah di Momen Hari Kartini
2 bulan lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar