Jakarta,Halokalbar.com – Kasus pembatasan akses (geoblocking) terhadap konten investigasi media Magdalene.co oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memicu respons serius dari berbagai organisasi pers.
Dalam diskusi strategis di Gedung Dewan Pers, Senin (13/4/2026), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mendesak penguatan mekanisme sengketa jurnalistik agar tidak terjadi aksi sensor sepihak.
Pemimpin Redaksi Magdalene.co, Devi Asmarani, mengungkapkan bahwa medianya sempat mengalami pembatasan akses setelah merilis liputan investigasi terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus pada April 2026.
Meski saat ini akses telah kembali normal, kejadian ini dinilai sebagai ancaman serius bagi kebebasan pers. “Kami berharap ke depan tidak ada lagi pembatasan terhadap karya jurnalistik,” tegas Devi dalam forum bertajuk “Membaca Kasus Magdalene.id dari Kacamata Pers” tersebut.
Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, SH, menekankan bahwa segala persoalan yang muncul akibat pemberitaan harus diselesaikan melalui koridor Undang-Undang Pers, bukan dengan pemblokiran konten.
“Kasus ini adalah sengketa karya jurnalistik. Penyelesaiannya harus melalui mekanisme Dewan Pers, seperti mediasi, hak jawab, atau koreksi,” ujar Makali.
SMSI memberikan empat poin rekomendasi utama, Pemulihan total akses konten oleh Komdigi, Penguatan peran Dewan Pers dalam menguji karya jurnalistik dan Peningkatan koordinasi lintas lembaga antara Komdigi dan Dewan Pers serta Penghormatan penuh terhadap prinsip kebebasan pers tanpa sensor terselubung.
Makali juga mengingatkan Dewan Pers untuk objektif dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus media rintisan maupun media daerah, termasuk laporan sengketa yang dialami media siber di Kepulauan Riau (Kepri).
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menyambut baik dibukanya kembali akses Magdalene.co. Ia mengibaratkan arus informasi seperti air hujan yang harus dikelola dengan baik oleh media sebagai kanal penyaring.
Di sisi lain, anggota Dewan Pers Rosarita Niken Widiastuti menjelaskan bahwa tindakan Komdigi sebelumnya kemungkinan didasari pertimbangan regulasi tertentu, mengingat status verifikasi media terkait. Namun, setelah ditinjau sebagai karya jurnalistik, pembatasan tersebut resmi dicabut.
“Ke depan diperlukan pemahaman yang sama serta sinergi antara pemerintah dan Dewan Pers dalam menyikapi karya jurnalistik,” pungkas Niken.
Sebagai tindak lanjut, Dewan Pers berencana melakukan rapat kerja bersama Komdigi dan meninjau ulang sistem verifikasi perusahaan pers agar lebih adaptif terhadap perkembangan industri media digital saat ini.(***)
Blokir Magdalene.co Dicabut, SMSI Tegaskan Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers
Bagikan
