Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Komitmen Sinergisitas Penegakan Hukum: Kapolda dan Kajati Kalbar Pererat Hubungan Kelembagaan
    7 jam lalu
    Kisah Haru Mas Kades Narto: Jadi ‘Ayah’ Bagi Anak Yatim Berkebutuhan Khusus di Hari Pertama Sekolah
    9 jam lalu
    Sinergi Tanpa Batas, Polsek Entikong Dorong Kemajuan UMKM dan Sektor Pertanian Lewat Ruang Dialog
    16 jam lalu
    Warga Desak Polisi Usut Tuntas Jaringan Penadah Emas Ilegal di Nanga Serawai
    3 hari lalu
    Gawai Nosu Minu Podi XXII Kabupaten Sanggau: Panitia Berkomitmen Bebas dari Perjudian
    1 minggu lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Nasional > Blokir Magdalene.co Dicabut, SMSI Tegaskan Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers
Nasional

Blokir Magdalene.co Dicabut, SMSI Tegaskan Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers

kornelis
Diperbarui: 15/04/2026 9:46
kornelis
3 bulan lalu
Bagikan

Jakarta,Halokalbar.com – Kasus pembatasan akses (geoblocking) terhadap konten investigasi media Magdalene.co oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memicu respons serius dari berbagai organisasi pers.

Dalam diskusi strategis di Gedung Dewan Pers, Senin (13/4/2026), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mendesak penguatan mekanisme sengketa jurnalistik agar tidak terjadi aksi sensor sepihak.

Pemimpin Redaksi Magdalene.co, Devi Asmarani, mengungkapkan bahwa medianya sempat mengalami pembatasan akses setelah merilis liputan investigasi terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus pada April 2026.

Meski saat ini akses telah kembali normal, kejadian ini dinilai sebagai ancaman serius bagi kebebasan pers. “Kami berharap ke depan tidak ada lagi pembatasan terhadap karya jurnalistik,” tegas Devi dalam forum bertajuk “Membaca Kasus Magdalene.id dari Kacamata Pers” tersebut.

Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, SH, menekankan bahwa segala persoalan yang muncul akibat pemberitaan harus diselesaikan melalui koridor Undang-Undang Pers, bukan dengan pemblokiran konten.

“Kasus ini adalah sengketa karya jurnalistik. Penyelesaiannya harus melalui mekanisme Dewan Pers, seperti mediasi, hak jawab, atau koreksi,” ujar Makali.

SMSI memberikan empat poin rekomendasi utama, Pemulihan total akses konten oleh Komdigi, Penguatan peran Dewan Pers dalam menguji karya jurnalistik dan Peningkatan koordinasi lintas lembaga antara Komdigi dan Dewan Pers serta Penghormatan penuh terhadap prinsip kebebasan pers tanpa sensor terselubung.

Makali juga mengingatkan Dewan Pers untuk objektif dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus media rintisan maupun media daerah, termasuk laporan sengketa yang dialami media siber di Kepulauan Riau (Kepri).

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menyambut baik dibukanya kembali akses Magdalene.co. Ia mengibaratkan arus informasi seperti air hujan yang harus dikelola dengan baik oleh media sebagai kanal penyaring.

Di sisi lain, anggota Dewan Pers Rosarita Niken Widiastuti menjelaskan bahwa tindakan Komdigi sebelumnya kemungkinan didasari pertimbangan regulasi tertentu, mengingat status verifikasi media terkait. Namun, setelah ditinjau sebagai karya jurnalistik, pembatasan tersebut resmi dicabut.

“Ke depan diperlukan pemahaman yang sama serta sinergi antara pemerintah dan Dewan Pers dalam menyikapi karya jurnalistik,” pungkas Niken.

Sebagai tindak lanjut, Dewan Pers berencana melakukan rapat kerja bersama Komdigi dan meninjau ulang sistem verifikasi perusahaan pers agar lebih adaptif terhadap perkembangan industri media digital saat ini.(***)

TAG:#DewanPers #KebebasanPers #Magdaleneid #SMSI #Jurnalistik #MediaSiber #StopSensor #HukumPers #Komdigi
Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Ketua DPRD Sanggau Hendrikus Hengki Berharap Generasi Muda Tumbuh Sehat dan Bebas Narkotika
Gelar Audit Besar-besaran, Tim Mabes Polri ‘Sidak’ 5 Polres di Kalbar
Sentil Kampanye Kendaraan Listrik, Pemuda Katolik Kalbar: Pasokan PLN Saja Masih Bermasalah!
Buang Limbah ke Sungai Sekayam, PT TBS Dituntut Sanksi Adat 66 Tael dan Sebuah Mobil Ditahan Warga
Kejagung Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp40 Miliar ke Eks Anggota DPR RI dalam Kasus Bauksit Kalbar

Berita Menarik Lainnya

Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,8 Ton Timah di Bangka Tengah, Selamatkan Rp 1,8 Miliar
3 minggu lalu
KUHAP Baru Berlaku, PERADI PROFESIONAL Dorong Penguatan Advokat dalam Panca Wangsa Penegak Hukum
2 bulan lalu
Wabup Sanggau Dorong Harmonisasi Kebijakan Pusat-Daerah di Forum ASWAKADA 2026
2 bulan lalu
Polisi Ringkus Pria di Kembayan Sanggau, 4,42 Gram Sabu dan Timbangan Disita
2 bulan lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar