Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Minta Perda Kearifan Berladang Dicabut, Sekjen DAD Sanggau Reaksi Keras Statement Kepala BNPB
    14 jam lalu
    Hadiri Pelantikan Ayoung Tao Ketungau Tesaek, Anggota DPR RI Paolus Hadi Tekankan Pentingnya Perlindungan HAM dan Masyarakat Adat
    1 hari lalu
    Kanim Sanggau Gandeng Komisi XIII DPR RI, Perkuat Sarpras Imigrasi dan Proteksi PMI di Perbatasan
    1 hari lalu
    Cegah TPPO di Perbatasan, Wabup Sanggau Susana Herpena Dukung Program Desa Binaan Imigrasi
    2 hari lalu
    Tanggap Cepat Karhutla di Sabang Merah, BPBD Sanggau Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
    2 hari lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Nasional > RUU Perampasan Aset Dikhawatirkan Jadi Senjata Makan Tuan, Pakar Hukum Soroti Lima Pasal Kontroversial
Nasional

RUU Perampasan Aset Dikhawatirkan Jadi Senjata Makan Tuan, Pakar Hukum Soroti Lima Pasal Kontroversial

kornelis
Diperbarui: 16/09/2025 20:36
kornelis
11 bulan lalu
Bagikan

Haloklbar.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh melawan korupsi justru menuai kekhawatiran dari berbagai pihak.

RUU ini dinilai memiliki sejumlah pasal kontroversial dan multitafsir yang berpotensi disalahgunakan untuk merugikan masyarakat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan dalam hal administrasi.


Hal ini disampaikan oleh Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar. Menurutnya, RUU ini bisa menjadi “pedang bermata dua” yang justru membahayakan rakyat kecil.

Ia menyoroti lima pasal yang dianggap paling bermasalah dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap hukum.
Lima Pasal yang Jadi Sorotan Utama.


Prof. Harris membeberkan lima pasal krusial yang perlu diperbaiki sebelum RUU ini disahkan.
1. Asas Praduga Tak Bersalah Bergeser:
Pasal 2 RUU ini memungkinkan negara untuk merampas aset tanpa harus menunggu putusan pidana. “Ini bisa menggeser asas praduga tak bersalah. Pedagang atau pengusaha yang lemah dalam administrasi, kekayaannya bisa saja dianggap tidak sah,” jelas Prof. Harris.

Baca juga

Seratus Kilogram lebih sisik Trenggiling Asal Kecamatan Toba Diamankan Polres Sanggau 
Seakan Kabal Hukum Aktifias PETI di Sintang Masih Berjalan
Samudra Bekudongk dan LTKL Lakukan  Kegiatan Samudra Inkubasi Bisnis Lestari Gandeng UMKM di Sanggau


2. Hukuman Ganda bagi Rakyat:
Pasal 3 juga menuai kritik karena menyatakan aset dapat dirampas meskipun proses pidana terhadap orangnya masih berjalan. “Ini akan menimbulkan dualisme hukum. Masyarakat bisa merasa dihukum dua kali: asetnya dirampas, sementara dia tetap diadili,” tambahnya.

- Advertisement -


3. Frasa ‘Tidak Seimbang’ yang Subjektif:
Frasa ‘tidak seimbang’ dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dinilai sangat subjektif. Aturan ini menyebutkan perampasan dilakukan bila jumlah harta tidak seimbang dengan penghasilan sah. Prof. Harris mencontohkan, seorang petani yang mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap bisa dicurigai karena asetnya dianggap lebih besar dari penghasilan hariannya.


4. Salah Sasaran dengan Batasan Nominal:
Ambang batas perampasan aset senilai minimal Rp 100 juta dalam Pasal 6 ayat (1) juga dianggap bermasalah. “Seorang buruh yang berhasil membeli rumah sederhana seharga Rp 150 juta bisa terjerat, sedangkan penjahat bisa menyiasati dengan memecah asetnya di bawah Rp 100 juta,” kata Prof. Harris.


5. Kerugian Ahli Waris dan Pihak Ketiga:
Terakhir, Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka meninggal atau dibebaskan. Hal ini, menurut Prof. Harris, dapat merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang beritikad baik. “Anak-anak bisa kehilangan rumah warisan satu-satunya karena orang tuanya pernah dituduh tindak pidana,” tegasnya.


Perlu Perbaikan dan Pengawasan Ketat
Prof. Harris mendesak agar RUU ini direvisi. Ia menyarankan definisi pasal-pasal yang kontroversial diperjelas dengan ukuran objektif, seperti laporan pajak atau data ekonomi. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap harta milik pihak ketiga dan ahli waris yang beritikad baik.


Selain itu, Prof. Harris menegaskan bahwa beban pembuktian harus tetap menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, bukan rakyat. Ia juga menuntut agar perampasan aset hanya dapat dilakukan dengan putusan pengadilan independen serta proses yang transparan dan akuntabel.


Sebagai penutup, ia menekankan pentingnya sosialisasi dan literasi hukum secara masif agar rakyat mengetahui hak-haknya dan tidak mudah dikriminalisasi hanya karena lemah administrasi.(***)

TAG:#RUUPerampasanAset #ProfHarrisArthurHedar #HukumIndonesia #PasalKontroversial #RevisiUU #KeadilanHukum #PerlindunganRakyat #LiterasiHukum #PradugaTakBersalah
Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Kisah Haru Mas Kades Narto: Jadi ‘Ayah’ Bagi Anak Yatim Berkebutuhan Khusus di Hari Pertama Sekolah
Pererat Silaturahmi, Pengurus Gardayak Sanggau Kunjungi Tokoh Masyarakat Paolus Hadi
Komitmen Sinergisitas Penegakan Hukum: Kapolda dan Kajati Kalbar Pererat Hubungan Kelembagaan
Maxim Pontianak Beri Bantuan Fasilitas Sekolah dan Apresiasi Siswa ‘Best Client’
Beredar Dugaan Praktik Kecantikan Tanpa Izin di Pontianak, Warga Minta Aparat Turun Tangan

Berita Menarik Lainnya

Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,8 Ton Timah di Bangka Tengah, Selamatkan Rp 1,8 Miliar
2 bulan lalu
KUHAP Baru Berlaku, PERADI PROFESIONAL Dorong Penguatan Advokat dalam Panca Wangsa Penegak Hukum
3 bulan lalu
Wabup Sanggau Dorong Harmonisasi Kebijakan Pusat-Daerah di Forum ASWAKADA 2026
3 bulan lalu
Polisi Ringkus Pria di Kembayan Sanggau, 4,42 Gram Sabu dan Timbangan Disita
3 bulan lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar