Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Foto Istimewa :Rektor Universitas Tanjungpura (Untan), Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H., M.Si, menerima audiensi jajaran pengurus Dewan Pengurus Wilayah (DPW) ICDN Kalimantan Barat
    Perkuat Sinergi, Rektor Untan Sambut Audiensi Pengurus DPW ICDN Kalbar
    2 hari lalu
    Sokong Ekonomi Sirkular, Program FOLUR Sanggau Latih Warga Olah Limbah Sawit dan Kembangkan Ekowisata
    2 hari lalu
    Sabet Penghargaan Desa Patuh Pajak Kendaraan, Desa Tri Mulya Jadi Teladan di Kabupaten Sanggau
    2 hari lalu
    Putra Dayak Kalbar Harumkan Nama Daerah, Sutrisno Tabeas Resmi Jabat Kajari Ngada NTT
    2 hari lalu
    Amankan Warga Landak, Tim Jibom Gegana Musnahkan Granat Nanas Sisa Perang
    5 hari lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Nasional > Purbaya Kaget: Tarif Cukai Rokok ‘57%’ — Pemerintah Disebut Perlu Kajian Ulang
Nasional

Purbaya Kaget: Tarif Cukai Rokok ‘57%’ — Pemerintah Disebut Perlu Kajian Ulang

VIVM
Diperbarui: 20/09/2025 23:49
VIVM
8 bulan lalu
Bagikan

Sabtu, 20 September 2025 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku terkejut saat mendapat laporan bahwa rata-rata tarif cukai hasil tembakau (CHT) kini mencapai sekitar 57 persen — sebuah angka yang menurutnya “tinggi amat” dan berpotensi membawa dampak besar pada industri, pekerja, dan penerimaan negara. Pernyataan ini memicu perdebatan: apakah kebijakan cukai saat ini terlalu menekan industri legal sehingga mendorong peredaran rokok ilegal dan mengancam jutaan pekerja, atau justru diperlukan demi kesehatan publik dan penerimaan negara?

Konten
Apa kata Menkeu PurbayaData singkat: tarif & HJEReaksi pelaku industri, buruh, dan pengamatIsu peredaran rokok ilegal & pita cukai palsuImplikasi fiskal & sosial

Apa kata Menkeu Purbaya

  • Saat ditanya awak media, Menkeu Purbaya menyinggung bahwa ia baru mengetahui angka rata-rata tarif cukai yang “menembus 57%” dan bereaksi dengan nada kaget. Ia bahkan melontarkan komentar yang viral: “tinggi amat, firaun lu”, menandakan ketidakcocokan antara angka tarif dan kondisi lapangan.

  • Purbaya menyebut akan meninjau ulang kebijakan bila diperlukan dan menekankan perlunya kajian yang lebih mendalam, khususnya melihat implikasi terhadap tenaga kerja di pabrik rokok dan potensi lonjakan rokok ilegal. Ia juga menyinggung perlunya penguatan penindakan terhadap peredaran pita cukai palsu.

  • Sebelumnya pemerintah tidak menaikkan tarif cukai untuk 2025 (PMK No.97/2024 menetapkan tarif dan HJE), tapi struktur tarif yang sudah ada membuat effective tax burden (rasio cukai terhadap HJE) cukup tinggi pada beberapa segmen produk. Purbaya mengingatkan bahwa setiap perubahan kebijakan cukai harus memperhitungkan dampak sosial ekonomi.


Data singkat: tarif & HJE

(Berikut ringkasan tarif cukai menurut PMK/aturan yang berlaku — untuk gambaran proporsi cukai terhadap harga jual eceran/HJE). Sumber: PMK & kompilasi media.

Kategori Tarif cukai (per batang/ekivalen) HJE (Rp) Catatan
SKM Gol I Rp 1.231 HJE Rp 2.375 Rasio cukai ≈ 51,8%
SPM Gol I Rp 1.336 HJE Rp 2.495 Rasio cukai ≈ 53,5%
SKT/SPT (beberapa golongan) Rp 378–794 HJE bervariasi Rasio berbeda-beda per segmen
Rokok elektrik / HPTL variatif (per gram/mL) HJE berbeda Diatur terpisah sejak 2023.

Catatan: angka rasio di atas hanya ilustrasi cepat; rata-rata 57% yang disebut Purbaya adalah gambaran beban cukai pada beberapa kelas produk/komposisi pajak, bukan persis sama untuk semua jenis rokok.


Reaksi pelaku industri, buruh, dan pengamat

  • Industri & serikat pekerja mengeluhkan beban produksi dan potensi PHK: beberapa pabrik sudah melaporkan penurunan produksi dan inisiatif efisiensi yang berujung pada pemutusan hubungan kerja di daerah penghasil tembakau. Mereka mendesak pemerintah menahan atau mengkaji ulang kenaikan tarif guna menjaga lapangan kerja.

  • Pengamat fiskal mengingatkan agar kebijakan cukai jangan sekadar reaktif: bila terlalu tinggi tanpa mitigasi, efeknya bisa menurunkan penerimaan akibat meluasnya rokok ilegal; sebaliknya, cukai yang terukur bisa menjadi instrumen pengendalian konsumsi tembakau sekaligus sumber penerimaan negara.

  • Publik & aktivis kesehatan pada sisi lain menegaskan bahwa cukai tinggi efektif menurunkan konsumsi rokok dan menyelamatkan kesehatan masyarakat jangka panjang — pertanyaan utama adalah bagaimana menyeimbangkan tujuan kesehatan publik dan dampak ekonomi lokal.


Isu peredaran rokok ilegal & pita cukai palsu

Purbaya dan sejumlah pejabat menyebutkan maraknya pita cukai palsu dan rokok ilegal menjadi masalah serius: jika tarif terlalu tinggi tanpa pengawasan ketat, peredaran ilegal akan meningkat dan merugikan negara. Penguatan penindakan dan perbaikan administrasi cukai menjadi bagian dari solusi yang diusulkan.


Implikasi fiskal & sosial

  1. Penerimaan negara: cukai hasil tembakau tetap menjadi kontributor besar bagi APBN; pemerintah menargetkan penerimaan signifikan dari cukai (target penerimaan CHT di RAPBN 2026 yang disebutkan cukup besar). Namun perubahan struktur tarif harus memperhitungkan elastisitas permintaan & aliran rokok ilegal.

  2. Pekerjaan & daerah penghasil tembakau: banyak keluarga tergantung pada industri rokok — dari petani tembakau, pekerja pabrik, hingga pedagang kecil. Kebijakan yang tiba-tiba dapat memicu PHK dan tekanan sosial di daerah tertentu.

  3. Kesehatan publik: kenaikan cukai jangka panjang terbukti menurunkan prevalensi merokok—mengurangi beban biaya kesehatan di masa depan, tetapi dampak jangka pendek perlu mitigasi sosial.


  • Menkeu Purbaya: “Saya tanya kan, cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? 57 persen — wah tinggi amat, firaun lu.” (reaksi publik yang diliput wartawan).

  • Pengamat (ringkasan): “Kebijakan fiskal harus seimbang — antara mengamankan penerimaan, melindungi lapangan kerja, dan mencapai tujuan kesehatan.”

TAG:Purbaya Yudhi Sadewatarif & HJETarif Cukai Rokok ‘57%’
Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Tiga Nama Resmi Masuk Bursa Calon Ketua KONI, TPP Mulai Verifikasi Berkas
Paolus Hadi Dorong Imigrasi Entikong Perkuat Program Desa Binaan
Nilai Ceramah JK Menyesatkan, Pemuda Katolik Kalbar Desak Tokoh Bangsa Minta Maaf
Gali Potensi PAD, Bapenda Sanggau Pantau Langsung Transaksi di Rumah Makan dan Hotel
Perkuat Sinergi, Kapolsek Jangkang Baru Ajak Forkopimcam Ngopi Bareng

Berita Menarik Lainnya

KUHAP Baru Berlaku, PERADI PROFESIONAL Dorong Penguatan Advokat dalam Panca Wangsa Penegak Hukum
6 hari lalu
Wabup Sanggau Dorong Harmonisasi Kebijakan Pusat-Daerah di Forum ASWAKADA 2026
1 minggu lalu
Polisi Ringkus Pria di Kembayan Sanggau, 4,42 Gram Sabu dan Timbangan Disita
1 minggu lalu
Sinergi PLN IP UBP Sanggau dan PMI: Gelar Donor Darah di Momen Hari Kartini
2 minggu lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar